Jakarta: Anggota
Bawaslu Paudi merespons soal Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XII/2023 terkait kampanye di lembaga pendidikan. Kata Paudi, ada dua hal yang akan diperhatikan saat proses kampanye nanti, yakni soal izin, dan atribut partai.
"Paling tidak ada dua hal penting yang menjadi pegangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," kata Paudi dalam tayangan Metro TV, Rabu, 23 Agustus 2023.
Berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan pemerintah untuk kegiatan kampanye, menurut dia hal tersebut diperbolehkan selama mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud.
"Jadi kita melakukan proses pengawasan melekat pada saat nanti ada para pasangan calon yang diundang dalam dunia pendidikan. Maka kita harus cek apakah ada izinnya," ucap Paudi.
Baca juga: Bakal Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Terbaru, Bawaslu: Lebih Detail |
Soal atribut partai, lanjut dia, selama kampanye di fasilitas pendidikan maupun pemerintah para peserta tidak diperbolehkan membawa atribut partai.
Jika dalam pengawasan nanti terdapat pelanggaran, maka kata dia, peserta Pemilu dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana.
"Tentunya ini ada sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye di tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah," tutur Paudi.
Seperti diketahui,
KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut masa kampanye akan mulai pada 28 November, dan berakhir 10 Februari 2023.
Setelah ada Putusan MK terbaru soal Kampanye, KPU akan melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut. Karena ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan.
"Rencananya KPU akan segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia.
Menurut Idham, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK bernomor 65/PUU-XXI/2023 itu menguji norma Pasal 280 ayat (1) huruf h dalam UU Nomor 7/2017 terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Idham menyebut, MK mengecualikan penggunaan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))