Jakarta: Proses gugatan sistem pemilu hampir memasuki babak akhir. Diharapkan,
Mahkamah Konstitusi (MK) memahami jika penentuan sistem pemilu yang digunakan merupakan ranah pembuat undang-undang.
“Kalau dikatakan bahwa itu menjadi
open legal policy maka MK harus menjadi penjaga moral demokrasi di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum (Waketum)
Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi saat dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 8 Juni 2023.
Dia menilai MK tak berwenang menentukan sistem pemilu yang diterapkan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Sebab, yang diinginkan para penggugat yaitu mengembalikan pemilihan calon anggota legislatif (caleg) ke
sistem proporsional tertutup.
"Karena yang digugat itu sistem pemilu tertutup seperti jaman primitif," ungkap dia.
Dia juga menyampaikan pemilihan legislatif (
pileg) sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak 2009. Dengan sistem tersebut, para pemilih bisa memilih langsung calon wakil rakyat yang mereka inginkan.
"Kita sudah melaksanakan suara terbanyak sistem proposional daftar terbuka berdasar suara terbanyak sejak 2009,” sebut dia.
Selain itu, dia meyakini penyelenggara pemilu sudah terlatih dan berpengalaman menyelenggarakan pileg dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga, pesta demokrasi bisa berjalan baik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))