Jakarta: Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memecat
Anwar Usman dari posisi hakim konstitusi. Menkopolhukam
Mahfud MD memuji langkah MKMK tersebut.
"Karena kalau dipecat beneran, itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya," kata Mahfud MD kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Menurut Mahfud, Anwar Usman bisa melakukan banding jika dipecat dari status hakim konstitusi. Proses banding ini akan menimbulkan ketidakpastian di tengah publik.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin," ujar Mahfud.
Mahfud juga memuji langkah
MKMK yang memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Sanksi berat berupa pemecatan ini, tidak terbayangkan oleh Mahfud MD.
"Di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menduga MKMK hanya akan memberi sanksi kepada Anwar Usman berupa teguran keras dan larangan memimpin sidang selama enam bulan. Mahfud hanya meyakini sanksi sampai di situ.
"Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," tegas Mahfud.
MKMK memecat Anwar Usman lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat secara etik. Anwar Usman dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK serta terlibat dalam semua sengketa Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))