Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat
Anwar Usman dari jabatan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar memberikan tanggapan.
"Jabatan milik Allah," kata Anwar singkap kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
Anwar terbukti melakukkan
pelanggaran berat etika kehakiman. Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK. Namun ia masih berstatus sebagai Hakim MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor " sambung Jimly.
Jimly menegaskan, Wakil Ketua MK Saldi Isra harus segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak diputuskan. Namun Anwar dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))