Jakarta: Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikritik karena dinilai kurang responsif menerima laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran pemilihan umum (
pemilu). Keengganan Bawaslu merespons aneka laporan bisa menjadi bencana demokrasi.
“Dugaan kecurangan tercatat di Bawaslu dan dapat jadi bukti benar-benar ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2024,” kata pengacara Themis Indonesia, Hemi Lavo, dalam konferensi pers di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
Lavo menceritakan pengalaman Themis yang melaporkan dugaan pelanggaran
pemilu ke Bawaslu pada Minggu, 11 Februari 2024. Bawaslu lelet menerima laporan tersebut.
"Kami menunggu hampir lima jam sebelum akhirnya diterima. Memang hari Minggu, tapi dalam tahapan terakhir seharusnya memberdayakan
resource untuk menerima laporan," ujar dia.
Lavo menyebut laporan yang disampaikan soal netralitas Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dia merujuk pada akun X Kemenhan yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Bawaslu menyatakan laporan kami tidak memenuhi unsur materiel untuk menjadi salah satu laporan dan ditindaklanjuti. Bawaslu sama sekali tidak memberi alasan lebih lanjut," papar dia.
Lavo heran dan menyayangkan respons Bawaslu itu. Penyelenggara pemilu itu dinilai sangat tidak responsif dalam menampung laporan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))