Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, telah menetapkan syarat minimal dan persebaran
dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Syarat tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1317 Tahun 2024.
KPU menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, minimal didukung 133.522 orang dari 17 kecamatan.
"Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini didasari oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Malang," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin 22 April 2024.
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu di Kabupaten Malang yakni sebanyak 2.054.178 pemilih. Rinciannya, sebanyak 1.026.249 pemilih laki-laki, dan sebanyak 1.027.929 pemilih perempuan.
Penetapan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilbup Malang 2024 didasari oleh DPT Pemilu 2024 tersebut. Sedangkan, penyusunan DPT untuk Pilbup Malang 2024 masih akan dilakukan pada Mei hingga September mendatang.
"DPT untuk Pilkada menunggu hasil pemutakhiran data pemilih nanti," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Pilbup Malang 2020, ada satu pasangan calon independen yang ikut berkontestasi yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko. Saat pemilihan, pasangan calon nomor urut 03 itu meraih 143.327 suara atau
12.3 persen.
Mahardika menerangkan, berdasarkan jadwal, pendaftaran calon Pilbup Malang 2024 bakal dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Ia mengaku, sejauh ini belum ada bakal pasangan calon independen yang berkonsultasi dengan KPU terkait pendaftararan.
"Tidak ada (calon independen yang berkonsultasi)," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))