Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) diharap tidak hanya menggunakan pendekatan kuantitatif dan prosedural dalam menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (
pileg). Aspek kualitatif seperti dugaan kecurangan dalam proses pemilihan diharap dapat dipertimbangkan.
“Jangan sampai, terdapat perkara-perkara yang secara substansial membutuhkan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi lebih lanjut, ternyata terhenti pada putusan dismissal,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Saran itu diharap dapat diterapkan di semua persidangan PHPU pemilihan legislatif. Sehingga, MK tidak hanya mempertimbangkan dugaan adanya kecurangan di sejumlah perkara saja.
“Untuk itu, demi kepastian hukum maka dugaan proses kecurangan dalam pemilihan legislatif, juga semestinya diberlakukan sama,” ujar Jimmy.
Para pengadil mesti bisa mempertimbangkan semua fakta persidangan yang dibawa dalam tiap gugatan PHPU anggota DPR. Kebijakan hakim diperlukan untuk mengakomodasi suara rakyat.
“Sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan secara cermat dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Jimmy.
Jimmy meyakini MK bisa menghadirkan kebenaran materiil dalam persidangan PHUP anggota DPR. Putusan para majelis tertinggi itu juga menentukan kelanjutan proses peradilan di Indonesia.
“Secara konstitusional kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” tutur Jimmy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))