Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 277 pengajuan permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Permohonan sengketa akan dikaji terlebih dulu oleh MK sebelum disidang.
"Ini perlu kami telaah dulu, kami bedah dan kami petakan untuk kemudian permohonan itu bisa linear dengan perkara," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin, 25 Maret 2024.
Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa pemilihan presiden, 263 pemilihan DPR/DPRD, dan 12 pemilihan DPD. Fajar menjelaskan untuk registrasi pemberian nomor perkara Pileg ditunda sementara waktu menunggu putusan sengketa Pilpres selesai dibacakan.
Penundaan registrasi perkara ini sebagai upaya MK agar tak dikejar waktu sidang dan fokus di Pilpres lebih dahulu. Sebab, dalam ketentuannya, gugatan sengketa Pileg sudah harus diputus dalam waktu 30 hari kerja sejak teregistrasi. Sementara untuk Pilpres, waktunya 14 hari kerja.
Fajar memastikan bahwa MK akan menyelesaikan PHPU terlebih dahulu. Setelah Pilpres baru sengketa pemilihan legislatif. Sidang PHPU Pilpres rencana dimulai pada 27 Maret.
"14 hari kerja kalau dihitung itu tanggal 22 April kita sudah putusan Pilpres," kata Fajar.
(MI/? Akmal Fauzi)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))