Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami. Hal itu bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019.
“Sebanyak 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024, atau setara sekitar 80,29% alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71%,” ungkap Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin, 25 Maret 2024.
Afif membeberkan perbandingan statistik data PHPU Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Pada perkara PHPU Pemilu 2019, sebanyak 340 perkara yang didaftarkan. Kemudian perkara yang diperiksa sampai dengan tahap tahap pembuktian 122 perkara.
“Perkara yang dikabulkan pada Pemilu 2018 ada 12 perkara,” ujar dia.
Sementara itu, kata Afifuddin, perkara PHPU Pemilu 2024 ada 273 perkara yang didaftarkan. Adapun rincian perkara Pemilu 2024, yakni dua pengajuan permohonan pilpres, 258 pengajuan permohonan pileg DPR dan DPRD. Terakhir, 12 pengajuan permohonan.
“Data tersebut berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Minggu 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB,” ucap Afifuddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))