Jakarta: Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dibuka sejak 23 April sampai 29 April 2024. Pendaftaran dilakukan melalui website SIAKBA KPU.
Pilkada 2024 dilangsungkan serentak pada 27 November 2024. Salah satu tahapan pelaksanaannya adalah pembentukan PPK oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.
KPU kembali menggunakan SIAKBA untuk Pilkada tahun ini. SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen anggota KPU yang digunakan untuk mendaftar dan menyeleksi calon anggota PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lantas, bagaimana cara mendaftar PPK Pilkada 2024 menggunakan SIAKBA? Perhatikan langkah-langkahnya:
Cara Buat Akun SIAKBA KPU
Sebelum mendaftar sebagai PPK atau PPS Pilkada 2024, Sobat Medcom harus memiliki akun di SIAKBA KPU. Begini cara membuat akun di SIAKBA:
- Buka laman SIAKBA KPU melalui alamat ini
- Klik opsi "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini".
- Isi data-data dengan benar, meliputi nama lengkap, email, jenis nomor identitas, nomor induk kependudukan (NIK), dan password.
- Klik kotak di samping opsi "I'm not a robot"
- Klik opsi "Kirim"
- Tunggu email verifikasi pendaftaran, lalu lakukan verifikasi sesuai instruksi.
- Akun yang baru dibuat tadi sudah bisa dipakai untuk login di laman SIAKBA KPU.
Cara Daftar PPK Pilkada 2024 pakai SIAKBA KPU
Jika sudah memiliki akun di SIAKBA KPU, ikuti langkah mendaftar PPK atau PPS Pilkada 2024 berikut ini:
- Login di laman SIAKBA KPU dengan masukan email dan password yang sudah terdaftar
- Isi biodata lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi.
- Klik "Simpan"
- Sobat Medcom akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Adhoc".
- Pilih kategori PPK atau PPS.
- Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki.
- Klik "Simpan & Lanjutkan".
- Klik pada menu "Download template surat".
- Pilih tanggal penandatanganan.
- Isi dan tandatangani template surat. Lalu, scan dan jadikan file PDF.
- Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU.
- Klik "Simpan & Lanjutkan".
- Pastikan seluruh data yang diisikan sudah benar.
- Klik "Kirim".
- Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas."
- Klik "Kirim".
- Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))