Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) telah memverifikasi tudingan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (
PSI). Tudingan tersebut dipastikan tidak terbukti.
"Ada beberapa yang kita verifikasi, tidak terbukti," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di saat Kantor KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Dia menyampaikan verifikasi dilakukan di sejumlah daerah. Verifikasi sudah selesai.
"Kemudian kita verifikasi ke lapangan, misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial media kan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan," ungkap dia.
Dia menjelaskan formulir C Hasil Plano di bebarapa daerah sudah sesuai dengan formulir D Hasil Plano di tingkat kecamatan. Dia memastikan semua dugaan penggelembungan bakal dicek jajaran Bawaslu di bawah.
"Jika kemudian terhadap misalnya penggelembungan, bukan hanya satu partai tapi misalnya beberapa partai, itu tentu kita akan membuka, mencari solusinya itu maka kemudian C-nya, unik dihitung kembali, D-nya misalnya dihitung kembali dan disesuaikan dengan C Hasil yang ada," sebut dia.
Jika terbukti, Bawaslu sudah memerintahkan panitia pengawas (Panwas) kecamatan dan Bawaslu kabupaten kota menindaklanjutinya. Pelanggaran tersebut masuk kategori administrasi.
"Dan pelanggaran tindak pidana jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran perundang-undangan lainnya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))