Jakarta: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan tahapan final putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat, 28 Juni 2019, bisa saja dipercepat. Hal ini tergantung pada kesiapan hakim.
"Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa pilpres yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat, 14 Juni 2019, telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak termohon maupun pemohon. Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
RPH digelar untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK. Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK.
"Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan
kondusif," jelas dia.
Baca: TKN Menimbang Memidana Saksi Kubu Prabowo
Fajar menyebut jalannya sidang RPH membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draf putusan yang akan diumumkan kepada publik. Sesuai dengan ketentuan, MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat tiga hari.
Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemberitahuan ini akan dimuat melalui situs resmi MK untuk diketahui publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.
Jalannya sidang RPH pada hari ini, kata Fajar, belum diketahui kapan akan berakhir. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))