Karanganyar: Salah satu saksi tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pemilu Tri Hartanto menyebut-nyebut nama Bupati Karanganyar Juliyatmono. Bupati diduga berbuat curang karena mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) mencoblos Jokowi.
Ajakan tersebut tersebar dalam bentuk video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Yuli, sapaan bupati, menepis tudingan curang yang banyak beredar.
"Saat itu libur, itu kan hari Minggu, boleh kampanye. Saya tidak pakai ajudan dan fasilitas negara," kata Yuli di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis, 20 Juni 2019.
Dia juga menampik jika peserta pertemuan terdiri dari ASN. "Itu berlangsung di hari Minggu, tidak dengan ASN, gedungnya juga disewakan," katanya.
Yuli menceritakan acara dihadiri masyarakat biasa. Beberapa kalangan yang hadir yakni mubalig dan dai asal Karanganyar.
Yuli menilai kesaksian Tri Hartanto dalam sidang kemarin tak bisa dibuktikan. Seharusnya dia sudah dipanggil dan disanksi Bawaslu jika cukup bukti.
"Tapi ini tidak pernah ada laporan ke Bawaslu, saya juga tidak pernah diperiksa. Saya kira ini mengada-ada," pungkasnya.
Baca:
Daftar Saksi Kubu Prabowo di Sidang Ketiga
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))