Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) semringah menghadapi sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sejauh ini, baru tiga gugatan yang dikabulkan sebagian oleh MK.
"Ya sejauh ini kalau kita lihat, meski total permohonan cukup banyak, tapi dari sekian putusan yang dibacakan, hanya tiga yang dikabulkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Dari tiga gugatan yang dikabulkan itu, lanjut Pram, hanya satu gugatan yang mengubah perolehan kursi. Dua gugatan lainya, meski mengubah perolehan suara, namun perolehan kursi peserta pemilu tidak berubah.
Baca juga: MK Putus 72 Perkara Gugatan Pileg
Pram menyebut sejauh ini, putusan MK secara tak langsung menggambarkan kinerja KPU hingga ke daerah. Dia menyebut putusan MK membuktikan kerja penyelenggara pemilu telah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dan tuduhan-tuduhan kecurangan, baik penggelembungan, pengurangan, atau manipulasi perolehan suara, sebagian besar tidak terbukti," ujar Pram.
Baca juga: Gugatan Caleg Demokrat Kandas karena Definisi PSU
Meski MK akan membacakan putusan PHPU Pileg hingga Jumat, 9 Agustus 2019 mendatang, KPU optimistis tak akan ada putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Optimisme itu bagian dari kami meyakini bahwa kerja teman-teman penyelenggara berjalan baik, tentu kami berharap dan optimistis tak ada putusan MK yang memerintahkan PSU, apapun nanti putusan MK tentu KPU tunduk sepenuhnya," ujar Pram.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))