Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Lampung yang diajukan calon legislator (caleg) Partai Demokrat,
Yandri Nasir. MK menolak gugatan lantaran menilai petitum yang diajukan tak jelas.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Gugatan Demokrat ini teregistrasi dengan nomor 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Permohonan terkait perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Lampung, daerah pemilihan (dapil) Lampung Timur 8, Yandri Nazir dan Asep Makmur.
MK menilai sebenarnya para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Gugatan yang diajukan mereka juga masih dalam tenggat waktu yang benar.
Pemohon mendalilkan telah terjadi pengurangan suara di 27 tempat pemungutan suara (TPS). Pemohon telah menguraikan perolehan suara yang benar menurutnya. Namun, dalam petitumnya, pemohon meminta PSU dilakukan di 27 TPS tanpa menjabarkan apakah PSU yang dimaksud.
Baca: MK Putus 72 Perkara Gugatan Pileg
"Berkenaan dengan PSU tersebut, Mahkamah tidak dapat memastikan apakah PSU yang dimaksud pemohon adalah dalam pengertian penghitungan suara ulang atau dalam pengertian pemungutan suara ulang," ujar Hakim MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Pasal 372 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan syarat pemungutan suara ulang, yaitu bencana alam atau kerusuhan. PSU juga wajib dilakukan apabila pembukaan kotak suara tanpa melalui mekanisme yang dibolehkan UU, petugas pemungutan suara meminta pemilih menandai surat suara yang telah digunakan, petugas merusak surat suara yang telah digunakan, hingga adanya pemilih yang tidak berhak mencoblos di suatu TPS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))