Jakarta: Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengucapan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif. Hari ini diagendakan 72 perkara PHPU diputus.
"Pagi ini sidang terakhir pengucapan putusan untuk 25 perkara (di sesi pertama)," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membuka sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Sidang pembacaan putusan dibagi tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00, sesi kedua dimulai pukul 13.00 dan sesi ketiga dimulai pukul 16.00 WIB.
Adapun 72 perkara PHPU yang bakal diputus hari ini untuk 18 daerah, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jambi.
Anwar mengingatkan pada peserta sidang selama pembacaan putusan tak berbicara. Hakim tak memperkenankan interupsi.
"Mohon menyimak amar putusan untuk masing-masing perkara," ujar Anwar.
Ini merupakan hari kedua sidang pembacaan putusan PHPU legislatif. Pada hari pertama, MK membacakan 67 putusan. Pembacaan putusan sengketa pileg dijadwalkan hingga Jumat, 9 Agustus 2019.
(Baca juga:
MK Revisi Perolehan Suara PKS di Dapil Bintan 3)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))