Ilustrasi. Honda Cengkareng
Ilustrasi. Honda Cengkareng

Tips Otomotif

Panduan Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Termasuk Biayanya

Ekawan Raharja • 06 Agustus 2021 10:00
 
4. Isi Formulir Pendaftaran
Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk diserahkan ke loket STNK hilang. Dan jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah siap sebelumnya.
 
5. Urus Cek Blokir
Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
 
6. Kunjungi Loket BBN II
Mengurus pembuatan STNK baru karena yang lama hilang, maka semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat, diserahkan ke loket Bea Balik Nama (BBN) II.
 
7. Bayar Pajak Kendaraan
Ini dilakukan jika sobat belum bayar pajak tahunan untuk kendaraan. Jika sudah, maka tidak perlu membayar lagi.
 
8. Biaya Pembuatan
Adapun biaya penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50.000. Mobil roda 4 atau lebih Rp75.000.
 
9. Ambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ERA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan