Ilustrasi. Honda Cengkareng
Ilustrasi. Honda Cengkareng

Tips Otomotif

Panduan Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Termasuk Biayanya

Ekawan Raharja • 06 Agustus 2021 10:00
 
Berikut rangkaian prosesnya, isi formulir permohonan BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Selanjutnya serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB.
 
Proses pembuatan BPKB baru butuh waktu sekitar 1 minggu. Tinggal ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat. Adapun untuk memperoleh BPKB baru perlu biaya kisaran Rp200.000 untuk mobil, biaya baru penerbitan Rp100.000, biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000.
 
Sedangkan untuk membuat STNK baru, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
 
Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).
 
3. Cek Fisik Kendaraan
Jika berkas persyaratan administratif sudah di tangan, tinggal dibawa ke kantor Samsat. Di kantor Samsat akan dilakukan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. 
 
Halaman Selanjutnya
  4. Isi Formulir Pendaftaran…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan