Ilustrasi. Honda Cengkareng
Ilustrasi. Honda Cengkareng

Tips Otomotif

Panduan Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Termasuk Biayanya

Ekawan Raharja • 06 Agustus 2021 10:00
Jakarta: STNK dan BPKB yang hilang tentu harus segera diurus karena ini termasuk dokumen penting dalam kepemilikan sebuah kendaraan. Meski demikian, hingga sekarang ini masih banyak bingung bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang. Padahal kedua dokumen ini apabila hilang bisa diurus sendiri tanpa harus melibatkan calo.
 
STNK dan BKPB adalah 2 dokumen yang berbeda. Meski sama dokumen untuk kepemilikan kendaraan, namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
 
BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). Dokumen ini menjadi bukti otentik kepemilikan kendaraan bermotor.
 
Fungsi BPKB adalah tanda pengenal kendaraan bermotor. Baik yang masih aktif maupun sudah tak berfungsi. BPKB merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan guna memperoleh pinjaman. Keberadaan BPKB juga bisa meningkatkan nilai jual kendaraan. 
 
Sedangkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar. 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan