Ilustrasi. Honda Cengkareng
Ilustrasi. Honda Cengkareng

Tips Otomotif

Panduan Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Termasuk Biayanya

Ekawan Raharja • 06 Agustus 2021 10:00
 
Bagi pemilik kendaraan, STNK berisikan identitas kendaraan seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar dengan masa berlaku 1 tahun.
 
Lantas bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang? Medcom.id kemudian mengutip Autogear.id mengenai panduan mengurus STNK dan BPKB yang hilang 
 
Berikut cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang, atau ingin balik nama kepemilikan, beserta biaya yang harus dikeluarkan.
 
1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Jika BPKB hilang, maka harus kembali mengurus pembuatan BPKB baru. Kumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa hadir sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, dengan membawa surat kuasa bermaterai.
 
2. Surat Pernyataan Bermaterai
Syarat lain urus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Lalu surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank. Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku. Fotokopi BPKB yang hilang atau ingatan nomor BPKB tersebut.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan