Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan Per Januari 2021 kepada pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan. Bagi para pemilik kendaraan bisa memilih untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan secara mandiri, atau ikut uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Bagi yang ingin melakukan uji emisi gas buang secara mandiri bisa berkunjung ke dealer resmi, seperti yang ditawarkan oleh Auto2000. Bengkel resmi untuk merek Toyota ini sudah memasukan uji emisi gas buang kendaraan ke dalam prosedur standar servis berkala di bengkel.
Melalui uji emisi gas buang ini, teknisi dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
Lantas apabila ingin melakukan uji emisi gas buang untuk mobil kesayangan tanpa melakukan servis berkala, berapa nilai yang harus dikeluarkan? Di sana konsumen akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) ke sistem/website pemerintah DKI Jakarta. Pemilik kendaraan kemudian akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi gas buang yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Kalau mobil Anda belum memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan juga tidak perlu khawatir. Tim teknisi akan menginformasikan mobil belum lulus Uji Emisi dan menginformasikan perbaikan yang harus dilakukan.
“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, kami sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Segera lakukan service berkala dan uji emisi di bengkel-bengkel Auto2000,” jelas Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, Kamis (07/1/2021).
Sedangkan bagi yang berhemat bisa memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Melihat situs resminya, untuk Januari 2021 akan ada 4 kali uji emisi gratis yang diselenggarakan;
1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Peraturan soal uji emisi gas buang ini Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, menggantikan Pergub No. 92 Tahun 2007. Sedangkan Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin dikutip dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan Per Januari 2021 kepada pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan. Bagi para pemilik kendaraan bisa memilih untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan secara mandiri, atau ikut uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Bagi yang ingin melakukan uji emisi gas buang secara mandiri bisa berkunjung ke dealer resmi, seperti yang ditawarkan oleh Auto2000. Bengkel resmi untuk merek Toyota ini sudah memasukan uji emisi gas buang kendaraan ke dalam prosedur standar servis berkala di bengkel.
Melalui uji emisi gas buang ini, teknisi dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
Lantas apabila ingin melakukan uji emisi gas buang untuk mobil kesayangan tanpa melakukan servis berkala, berapa nilai yang harus dikeluarkan? Di sana konsumen akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus Uji Emisi akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) ke sistem/website pemerintah DKI Jakarta. Pemilik kendaraan kemudian akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi gas buang yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Kalau mobil Anda belum memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan juga tidak perlu khawatir. Tim teknisi akan menginformasikan mobil belum lulus Uji Emisi dan menginformasikan perbaikan yang harus dilakukan.
“Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, kami sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Segera lakukan service berkala dan uji emisi di bengkel-bengkel Auto2000,” jelas Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, Kamis (07/1/2021).
Sedangkan bagi yang berhemat bisa memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Melihat situs resminya, untuk Januari 2021 akan ada 4 kali uji emisi gratis yang diselenggarakan;
1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Peraturan soal uji emisi gas buang ini Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, menggantikan Pergub No. 92 Tahun 2007. Sedangkan Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin dikutip dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)