Auto2000 sudah menerima uji emisi gas buang mobil. Auto2000
Auto2000 sudah menerima uji emisi gas buang mobil. Auto2000

Uji Emisi Kendaraan

Mau Uji Emisi Gas Buang Mobil? Siapkan Dana Segini

Ekawan Raharja • 08 Januari 2021 10:00
 
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
 
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. “Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin dikutip dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan