ilustrasi. (foto: MI/Susanto)
ilustrasi. (foto: MI/Susanto) ()

Kembali ke Istilah Asal

29 Oktober 2015 11:34
Panutan S Sulendrakusuma, Tenaga Profesional Bidang Ekonomi Lemhannas RI
 

 
DALAM amar putusannya pada 3 April 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa frasa empat pilar kebangsaan dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia dan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, empat tahun setelah keputusan tersebut, penggunaan frasa empat pilar kebangsaan masih terdengar dan digunakan dalam berbagai forum dan wacana publik.
 
Pascakeputusan MK tersebut, sebagai gantinya, empat konsensus dasar berbangsa menjadi istilah yang sering digunakan. Istilah ini dianggap secara sosial politik lebih dapat diterima untuk menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kesepakatan-kesepakatan dasar para pendiri negara pada saat negara Indonesia didirikan. Penegasan itu diperlukan mengingat setelah era reformasi, timbul perasaan bahwa perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai kehilangan arah. Berbagai isu kehidupan berbangsa mengemuka pada saat awal masa reformasi. Misalnya, wacana bentuk negara federal yang dinilai cocok bagi Indonesia dengan karakteristik geografis sebagai negara kepulauan yang multietnis. Dirasakan pula terdapat pemusatan kekuatan ekonomi yang dikuasai hanya sedikit pihak. Selain itu, kedudukan negara dinilai terlalu kuat posisinya bila dibandingkan dengan warga negaranya serta kedudukan presiden terlalu kuat bila dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.
 
Berbagai isu tersebut, di antaranya, telah menyebabkan UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali amendemen. Dengan demikian, kini pertanyaannya, apakah tepat istilah konsensus dasar berbangsa ini untuk menggantikan istilah pilar?
 
Pilar utama
 
Menurut Adolf Merkl, suatu norma hukum bersumber dan berdasar pada norma hukum di atasnya. Selain itu, ia menjadi sumber dan dasar bagi norma hukum di bawahnya. Pancasila ialah norma hukum yang tidak bersumber kepada norma hukum lainnya, tetapi Pancasila menjadi sumber dan dasar bagi norma hukum lainnya di Republik Indonesia ini. Adapun UUD NRI Tahun 1945 bergantung kepada norma-norma hukum yang ada dalam Pancasila.
 
Hans Nawiasky mengelompokkan norma hukum menjadi lebih rinci dan secara berjenjang dimulai dari norma fundamental negara, aturan dasar negara, undang-undang formal, serta peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom. Berdasarkan pengelompokan norma tersebut, Pancasila tergolong ke dalam norma fundamental negara, sedangkan UUD NRI Tahun 1945 tergolong ke dalam aturan dasar negara. Artinya, Pancasila merupakan dasar dan sumber pembentukan UUD NRI Tahun 1945.
 
Teori norma hukum tersebut tecermin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Adapun Pasal 3 ayat (1) menyatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
 
Oleh karena itu, jika istilah pilar ingin digunakan, Pancasila ialah pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi sumber hukum bagi UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, UUD NRI Tahun 1945 secara berjenjang menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya sehingga UUD NRI Tahun 1945 ialah pilar bagi peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Konsensus dasar
 
Jika yang digunakan istilah empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yang tidak mengalami perubahan sampai saat ini ialah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Bahkan khusus untuk bentuk NKRI, Pasal 37 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan tidak dapat dilakukan perubahan. Dari empat kali amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan, hanya pembukaan yang tidak mengalami perubahan. Batang tubuh yang terdiri dari pasal-pasal telah mengalami banyak sejak 1999 hingga 2002.
 
Mengubah bagian Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sama dengan membubarkan Negara Republik Indonesia. Mengapa demikian? Karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan tentang cita-cita bangsa Indonesia (negara Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat, adil, dan makmur), pernyataan kemerdekaan, tujuan pemerintahan negara Indonesia, dan dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, mengubah Pembukaan UUD 1945 adalah tidak logis selama NKRI masih ada.
 
Oleh karena itu, bila diamati pada tataran praktisnya, konsensus dasar bangsa Indonesia ialah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Adapun pasal-pasal di dalamnya, dari wacana politik yang masih terdengar saat ini, tampaknya masih akan terus berubah sejalan dengan bentuk pencarian kehidupan berbangsa dan bernegara yang dianggap ideal bagi bangsa Indonesia.
 
Istilah asal
 
Penggunaan istilah pilar atau konsensus dasar bangsa menimbulkan kerancuan pengertian serta mengaburkan kedudukan satu terhadap lainnya. Dalam istilah pilar, Pancasila sebagai dasar negara secara tidak tepat disamakan kedudukannya dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Untuk istilah konsensus dasar bangsa, dalam kenyataannya, hanya Pancasila, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang tidak berubah. Dengan demikian, istilah konsensus dasar bangsa lebih tepat digunakan untuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena bagian pembukaan inilah yang tidak pernah berubah sampai saat ini.
 
Sudah saatnya istilah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI dikembalikan secara proporsional kepada istilah asalnya menurut UUD NRI Tahun 1945. Pancasila ialah dasar dan sumber hukum negara, UUD NRI Tahun 1945 ialah hukum dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan, Bhinneka Tunggal Ika ialah semboyan negara, NKRI ialah bentuk negara. Istilah tersebut lebih tepat dalam menggambarkan kedudukan dan fungsinya masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase pancasila sumber hukum

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif