()

Melindungi Kunci Masa Depan

21 Oktober 2015 05:39
POSTULAT bahwa anak adalah masa depan memang tidak dapat dibantah. Ketiadaan anak yang tangguh ibarat pertarungan estafet, tetapi hanya dengan satu pelari.

Seberapa pun kuat pelari pertama, garis akhir tidak dapat dicapai, apalagi dimenangi. Suka atau tidak, konsep hidup seperti itu berlaku dari tingkat keluarga hingga bangsa.

Karena itu, wajar belaka jika seluruh bangsa harus jengah, bahkan marah, akan segala bentuk kasus kekerasan terhadap anak yang terus terjadi.

Namun, tidak cukup sampai di situ. Kasus kekerasan terhadap anak yang berulang ialah alarm akan kelemahan besar bangsa ini dalam melindungi aset masa depan itu.

Kelemahan itu pula yang berusaha dijawab pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kemarin, Jokowi menggelar rapat terbatas membahas perlindungan terhadap anak.

Meski undang-undang perlindungan anak telah disempurnakan, berbagai kelemahan atas aturan perlindungan anak toh masih disuarakan banyak pihak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak memang sudah ada penyempurnaan. Salah satunya ialah dalam Pasal 15 yang menyebutkan anak berhak mendapat perlindungan dari kejahatan seksual.

Undang-undang itu pun memberi ganjaran hukuman lebih berat dalam hal denda kepada pelaku kekerasan.

Contohnya, bagi mereka yang melakukan kekerasan kepada anak, hukuman denda mak simal naik dari Rp300 juta menjadi Rp5 miliar, sedang kan sanksi penjara hingga 15 tahun.

Nyatanya, segala pasal tam bahan dan penyempurna an itu belum cukup untuk menghalangi para predator anak. Hukuman yang lebih berat memang amat pantas ditimpakan bagi para preda tor anak tersebut, termasuk hukuman pemotongan saraf an beberapa kalangan. libido seperti yang disuarakan beberapa kalangan.

Namun, semestinya pula kondisi darurat keselamatan anak menjadi cermin tentang perlindungan nyata yang mestinya kita perjuangkan.

Kita harus mengakui bahwa pemberatan hukuman tetap lebih sebagai jaring di pintu belakang, bukan palang di pintu masuk.

Di negara maju seperti Amerika Serikat, hukuman mati yang diterapkan beberapa negara bagian untuk pemerkosa anak bukan jaminan untuk menghentikan kejahatan serupa di masa mendatang.

Kejahatan itu justru lebih dapat dihentikan dengan kepedulian. Seperti yang telah terjadi di banyak kasus di Indonesia, kejahatan pada anak umumnya bukan muncul sekejap.

Di Bali, misalnya, telah berbulan-bulan ada anak yang menjadi korban penelantaran ataupun penyiksaan fisik.Begitu pula dengan kasus yang belum lama terjadi di Jakarta.Pelaku pembunuhan bocah dalam kardus telah begitu lama menyebar efek negatif di kalangan anak.

Namun, selama itu pula masyarakat sekitar tidak melakukan tindakan tegas. Karena itu, bukankah sepatutnya pula hukuman juga diberikan kepada aksi pembiaran ini?
Jika pelaku pantas diberi hukuman terberat, sepantasnya pula rasa malu dan luka moral menjadi bagian dari kita.Tidak hanya itu, sudah saatnya pula negara menuntut peran lebih dari masyarakat.

Para pendidik, begitu juga dengan pemangku kebijakan di tingkat akar rumput, harus bersama peduli pada kondisi anak di lingkungan masing-masing.

Dengan begitu, aksi menyelamatkan tunas-tunas bangsa bisa menjadi gerakan bersama dan makin terasa, bukan hanya wacana yang datang saat musibah sudah tiba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase kekerasan

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif