Bola Panas Perppu Pilkada
Bola Panas Perppu Pilkada ()

Bola Panas Perppu Pilkada

19 Maret 2018 09:48
Setelah menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, akhir pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan mengumumkan tersangka lain.
 
Tersangka lain, seperti yang dikemukakan KPK sebelumnya, juga merupakan calon kepala daerah yang bakal berlaga di pemilihan kepala daerah serentak, Juni mendatang.
 
Langkah KPK itu jelas bertolak belakang dengan imbauan Menko Polhukam Wiranto yang sebelumnya sempat meminta KPK menunda pengumuman tersebut.
 
Salah satu pertimbangan Menko Polhukam ialah agar tidak muncul kegaduhan serta supaya tidak ada tuduhan KPK bermain politik. Kegaduhan politik sedikit banyak sudah terjadi. Sebagai contoh, sejumlah media daring Jawa Tengah memberitakan seolah-olah calon Gubernur Jawa Tengah petahana Ganjar Pranowo bakal ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat keramat pekan lalu.
 
Sejauh ini pemberitaan tersebut tidak terbukti. Pendukung Ganjar pun melaporkan media-media daring tersebut ke pihak berwenang.
 
Muncul pendapat pemerintah atau Menko Polhukam melakukan intervensi. Padahal, Menko Polhukam cuma meminta penundaan pengumuman tersangka, bukan meminta penyidikan dihentikan.
 
Lagi pula, salah KPK sendiri mengapa berkoar-koar akan mengumumkan tersangka korupsi terhadap sejumlah calon kepala daerah sehingga Menko Polhukam merespons seperti itu.
 
Mengapa KPK tidak langsung saja mengumumkan supaya Menko Pulhukam tidak sempat memberi respons?
 
Kita pun bertanya, ada apa dengan KPK?
 
Akan tetapi, kita menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai hal itu kepada KPK.
 
Sikap itu selaras dengan apa yang dikemukakan Presiden Joko Widodo, bahwa sebagai lembaga pemberantasan korupsi, KPK memiliki posisi independen.
 
Artinya, pemerintah sudah memasrahkan sepenuhnya kepada KPK langkah yang akan diambil terkait dengan penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah calon kepala daerah yang akan berlaga dalam pilkada.
 
Kita melihat bahwa bola sepenuhnya dan selanjutnya berada di tangan KPK.
 
Terserah KPK apakah hendak mengumumkan seluruh tersangka yang sudah ada dalam daftar mereka secara serentak.
 
Atau sebaliknya, jika KPK berkeinginan untuk mengumumkan daftar itu satu per satu secara mencicil menurut ritme yang dikehendaki KPK, itu pun silakan.
 
Demikian pula, bila mau menunda pengumuman seluruh tersangka setelah pilkada serentak usai, itu berpulang kepada KPK.
 
Namun, kita mempertanyakan saran KPK agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pekan lalu mengusulkan agar pemerintah membuat perppu sebagai dasar hukum untuk mengganti calon peserta pilkada yang tersangkut pidana.
 
Kita tidak sependapat dengan hal itu.
 
Benar bahwa perppu dapat menjadi opsi terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum yang membuat parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak pula bisa mengganti pasangan calon yang telah didaftarkan.
 
Akan tetapi, opsi itu membuka ruang bagi kegaduhan baru dalam ketatanegaraan.
 
Bisa saja perppu itu digugat ke Mahkamah Konstitusi karena, misalnya, tidak ada kegentingan yang memaksa.
 
KPK sama saja mengirimkan bola panas kepada Presiden. Di tahun politik seperti sekarang ini bola panas KPK bisa bikin situasi memanas.
 
Padahal, kita semua berharap di tengah perhelatan pilkada sekarang ini serta menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019, situasi politik kondusif.
 
Oleh kerena itu, kita meminta semua bijak dalam bersikap dan mengambil langkah.
 
KPK lebih baik fokus dengan posisinya yang independen sehingga tidak perlu khawatir jika dituduh ikut berpolitik di tahun politik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase pilkada 2018

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif