Tjahjo mengaku telah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Misal hari ini (masa jabatan gubernur) selesai, besok paginya diajukan dilantik. Tapi yang memutuskan adalah Setneg yang menyesuaikan jadwal Presiden," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mencontohkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang masa jabatannya habis pada 12 Januari 2019. Pengganti kedua yakni Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak diharapkan dapat dilantik pada 13 Januari 2019.
Baca: Kepala Daerah Boleh Tak Netral dengan Syarat
Pelantikan itu bisa digabungkan dengan beberapa gubernur yang tersangkut kasus hukum, seperti Jambi. Sehingga, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar bisa secara definitif menggantikan posisi yang ditinggalkan Zumi Zola tersebut.
"Tinggal (pelantikan gubernur) Riau, Maluku Utara, Maluku dan Lampung (pada sesi berikutnya)," ujar dia.
(FZN)