Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Sehebat Apapun Presiden, Tak Bisa Dipilih Usai 2 Periode

Anggi Tondi Martaon • 26 Februari 2022 16:55

Dia menyampaikan pembatasan tersebut juga membedakan sistem prsidensial dengan kerajaan. Sama-sama memiliki kekuasaan namun dibatasi masa menjabat.
 
"Jadi kalau pak presiden atau partai-partai berencana memperpanjang masa jabatan, melanggar ketentuan konstitusi, maka ada niatan langsung atau tidak langsung menjadikan sistem kita menjadi kerajaan," sebut dia.
 
Selain itu, dia menyampaikan seorang kepala negara tetap meski sudah tidak lagi menjabat. Mereka akan lebih dianggap sebagai guru bagi bangsa ini.

"Akan selalu menjadi presiden, cuma tidak di Istana Negara lagi, tidak menjalankan tugas lagi, tetapi tetap menjadi presiden. Sejatinya setelah lepas dari jabatannya, dia akan menjadi seorang guru bangsa," ujar dia.
 
Baca: Golkar Tak Tegas Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
 
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan menyampaikan sejumlah alasan mendukung usulan penundaan Pemilu 2024. Salah satunya tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi mencapai 73,9 persen menurut survei Litbang Kompas.
 
Selain itu, PAN menilai penundaan Pemilu 2024 untuk menjamin berbagai program yang dibuat Jokowi terlaksana. Pasalnya, banyak program Kepala Negara ketujuh itu belum bisa diimplementasikan karena pandemi covid-19.
 
"Keberlangsungan program-program untuk pembangunan karena pendami dua tahun ini yang tertunda," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan