Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penundaan Pemilu 2024 karena tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggi. Namun, hal itu tidak bisa Jadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
"Begitu dia telah menjalani dua periode masing-masing lima tahun, maka sehebat apapun dia (presiden) tidak boleh lagi untuk dipilih," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi virtual, Sabtu, 26 Februari 2022.
Dia menyampaikan konstitusi sudah membatasi masa jabatan presiden. Setiap orang hanya diperkenankan dua periode menjadi kepala negara.
Baca: Penundaan Pemilu Demi Ekonomi Melanggar Konstitusi
Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi sistem pemerintahan Indonesia yang menjabat presidensial. Salah satu ciri khas sistem tersebut yaitu pembatasan masa jabatan presiden.
"Sebagaimana juga diatur dalam negara lain," ungkap dia.
Dia menyampaikan salah satu tujuan pembatasan tersebut untuk menjaga siklus regenerasi kepemimpinan bangsa. Sehingga, perbaikan yg sudah dijalankan dilanjutkan pemimpin selanjutnya.
"Hal-hal yang bermasalah bisa dibenahi presiden selanjutnya," kata dia.
Dia menyampaikan pembatasan tersebut juga membedakan sistem prsidensial dengan kerajaan. Sama-sama memiliki kekuasaan namun dibatasi masa menjabat.
"Jadi kalau pak presiden atau partai-partai berencana memperpanjang masa jabatan, melanggar ketentuan konstitusi, maka ada niatan langsung atau tidak langsung menjadikan sistem kita menjadi kerajaan," sebut dia.
Selain itu, dia menyampaikan seorang kepala negara tetap meski sudah tidak lagi menjabat. Mereka akan lebih dianggap sebagai guru bagi bangsa ini.
"Akan selalu menjadi presiden, cuma tidak di Istana Negara lagi, tidak menjalankan tugas lagi, tetapi tetap menjadi presiden. Sejatinya setelah lepas dari jabatannya, dia akan menjadi seorang guru bangsa," ujar dia.
Baca: Golkar Tak Tegas Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan menyampaikan sejumlah alasan mendukung usulan penundaan Pemilu 2024. Salah satunya tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi mencapai 73,9 persen menurut survei Litbang Kompas.
Selain itu, PAN menilai penundaan Pemilu 2024 untuk menjamin berbagai program yang dibuat Jokowi terlaksana. Pasalnya, banyak program Kepala Negara ketujuh itu belum bisa diimplementasikan karena pandemi covid-19.
"Keberlangsungan program-program untuk pembangunan karena pendami dua tahun ini yang tertunda," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penundaan
Pemilu 2024 karena tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggi. Namun, hal itu tidak bisa Jadi alasan untuk
memperpanjang masa jabatan presiden.
"Begitu dia telah menjalani dua periode masing-masing lima tahun, maka sehebat apapun dia (presiden) tidak boleh lagi untuk dipilih," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi virtual, Sabtu, 26 Februari 2022.
Dia menyampaikan konstitusi sudah membatasi masa jabatan presiden. Setiap orang hanya diperkenankan dua periode menjadi kepala negara.
Baca:
Penundaan Pemilu Demi Ekonomi Melanggar Konstitusi
Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi sistem pemerintahan Indonesia yang menjabat presidensial. Salah satu ciri khas sistem tersebut yaitu pembatasan masa jabatan presiden.
"Sebagaimana juga diatur dalam negara lain," ungkap dia.
Dia menyampaikan salah satu tujuan pembatasan tersebut untuk menjaga siklus regenerasi kepemimpinan bangsa. Sehingga, perbaikan yg sudah dijalankan dilanjutkan pemimpin selanjutnya.
"Hal-hal yang bermasalah bisa dibenahi presiden selanjutnya," kata dia.