Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Sehebat Apapun Presiden, Tak Bisa Dipilih Usai 2 Periode

Anggi Tondi Martaon • 26 Februari 2022 16:55
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penundaan Pemilu 2024 karena tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggi. Namun, hal itu tidak bisa Jadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
 
"Begitu dia telah menjalani dua periode masing-masing lima tahun, maka sehebat apapun dia (presiden) tidak boleh lagi untuk dipilih," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi virtual, Sabtu, 26 Februari 2022.
 
Dia menyampaikan konstitusi sudah membatasi masa jabatan presiden. Setiap orang hanya diperkenankan dua periode menjadi kepala negara.

Baca: Penundaan Pemilu Demi Ekonomi Melanggar Konstitusi
 
Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi sistem pemerintahan Indonesia yang menjabat presidensial. Salah satu ciri khas sistem tersebut yaitu pembatasan masa jabatan presiden.
 
"Sebagaimana juga diatur dalam negara lain," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan salah satu tujuan pembatasan tersebut untuk menjaga siklus regenerasi kepemimpinan bangsa. Sehingga, perbaikan yg sudah dijalankan dilanjutkan pemimpin selanjutnya.
 
"Hal-hal yang bermasalah bisa dibenahi presiden selanjutnya," kata dia.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan