Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Penundaan Pemilu Demi Ekonomi Melanggar Konstitusi

Anggi Tondi Martaon • 26 Februari 2022 13:16
Jakarta: Menjaga momentum ekonomi tidak masuk dalam klasifikasi menunda pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga dipastikan melanggar konstitusi.
 
"Betul (penundaan pemilu karena alasan ekonomi melanggar ekonomi)," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, saat dihubungi, Sabtu, 26 Februari 2022.
 
Dia menjelaskan dalam UU Pemilu juga tidak dikenal terminologi penundaan pemilu. Payung hukum pesta demokrasi itu hanya mencantumkan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Baca: Golkar Tak Tegas Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
 
Berdasarkan Pasal 432 ayat 1 UU Pemilu, ada sejumlah alasan pesta demokrasi masuk kategori dilanjutkan. Yaitu, terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan tidak dapat dilaksanakan.
 
"Berdasarkan hukum pemilu (UU Pemilu) dan konstitusi, tidak ada ruang menunda pemilu karena alasan ingin menjaga momentum perbaikan ekonomi," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan memang ada alasan lain yang dapat mengakibatkan agenda pemilu batal. Misalnya, negara tidak memiliki uang untuk menyelenggarakan pemilu. Penyebab tersebut masuk kategori gangguan lainnya dalam UU Pemilu.
 
"Karena beberapa statement Ketua KPU Arief Budiman waktu itu, Pilkada bisa ditunda kalau tidak ada anggarannya, kalau tidak ada uangnya. Berarti itu (masuk kategori) gangguan lainnya," papar dia.
 
Titi menyampaikan pemilu merupakan agenda rutin lima tahunan. Seharusnya, negara sudah terbiasa menyisihkan anggaran untuk menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
 
"Kalau alasannya tidak ada anggaran, akan sangat sulit diterima rasionalitasnya," ujar dia.
 
Titi pun menilai penundaan pemilu yang disampaikan sejumlah partai politik hanya merefleksikan kepentingan pragmatis. Ketimbang melindungi hak konstitusional rakyat dalam berdemokrasi.
 
Sebelumnya, setidaknya sudah dua partai menyampaikan usulan penundaan pemilu 2024. Mereka, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
 
PKB beralasan untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi. Sedangkan PAN menilai mahalnya biaya pemilu yang dikaitkan dengan perekonomian Indonesia yang belum stabil.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan