Jakarta: Panitia kerja (Panja) Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan penyusunan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Panja sepakat menambah jumlah pasal yang diubah dalam amendemen kedua tersebut di luar tiga ketentuan awal yang diajukan pemerintah.
"Secara utuh perubahan kedua yang dilakukan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 mengakibatkan penambahan (pengubahan) 18 pasal baru," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Yan Permenas Manendas dalam rapat kerja (raker) pembahasan revisi UU Otsus Papua yang dilakukan secara virtual, Senin, 12 Juli 2021.
Pemerintah mengajukan pengubahan pasal 1, 34, dan 76. Pasal mengatur secara umum tujuan Otsus Papua.
Pasal 34 mengatur terkait pendapatan daerah di Papua. Serta pasal 76 mengatur tentang pemekaran wilayah.
Sedangkan pengubahan yang dilakukan di luar unsur pemerintah berjumlah 15 pasal. Yakni pasal 4 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah papua.
Lalu, pasal 5 mengatur unsur pemerintahan daerah di Papua, mulai dari provinsi hingga badan musyawarah kampung. Kemudian pasal 6 mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Dalam revisi ini, Panja Pansus revisi UU Otsus Papua dan pemerintah sepakat menambah satu pasal, yaitu 6a. Ketentuan tersebut mengatur tentang keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/kabupaten (DPRK).
Sedangkan pasal 7 mengatur kewenangan DPRP. Selanjutnya pasal 11 secara khusus mengatur tentang susunan pemerintahan provinsi (pemprov) di Papua.
Baca: Pansus: Revisi UU Otsus Papua Jangan Berdasarkan Keinginan 'Jakarta'
Kemudian pasal 17 mengatur tentang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur di Papua. Sedangkan pasal 20 mengatur tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selanjutnya pasal 36 mengatur pengalokasian anggaran di masing-masing provinsi Papua. Yakni, 35 persen untuk pendidikan, 25 persen belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen pembangunan infrastruktur, dan 10 persen belanja bantuan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Penambahan atau pengubahan lain yang diusulkan, yaitu pasal 38 yang mengatur tentang perekonomian di Papua. Kemudian pasal 56 mengatur kewajiban pemprov dan pemda kabupaten dan kota di Papua terkait pendidikan.
Selanjutnya, pasal 59 mewajibkan pemerintah dan pemprov di Papua memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat. Kemudian pasal 68 kewenangan pemerintah mengawasi peraturan daerah khusus (perdasus).
Panja menambah satu pasal di antara pasal 68 dan 69, yakni 69a. Ketentuan tersebut mengatur pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Penambahan atau pengubahan terakhir yaitu pasal 75. ketentuan ini mengatur batas waktu pembuatan aturan teknis setelah revisi UU Otsus Papua disahkan.
Selain menambah, Panja revisi UU Otsus menghapus ayat satu dan ayat dua pasal 28 UU Otsus Papua yang lama. Bab tersebut mengatur terkait rekrutmen masyarakat Papua menjadi anggota partai politik.
Panja juga menambah penjelasan pada pasal 24 ayat 1. "Secara lengkap dirumuskan di dalam RUU hasil kerja Panja yang ada di tangan bapak dan ibu sekalian," sebut dia.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan Panja telah melakukan pembahasan DIM sejak 1-7 Juli 2021. Selanjutnya, Panja membentuk tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) penyusunan draf revisi UU Otsus Papua.
"Timus dan timsin sudah bekerja semenjak tanggal 9-10 juli 2021 dan telah melaporkan hasil kerja pada 11 juli 2021," ujar dia.
Jakarta: Panitia kerja (
Panja) Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan penyusunan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Panja sepakat menambah jumlah pasal yang diubah dalam amendemen kedua tersebut di luar tiga ketentuan awal yang diajukan pemerintah.
"Secara utuh perubahan kedua yang dilakukan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 mengakibatkan penambahan (pengubahan) 18 pasal baru," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Yan Permenas Manendas dalam rapat kerja (raker) pembahasan revisi UU Otsus Papua yang dilakukan secara virtual, Senin, 12 Juli 2021.
Pemerintah mengajukan pengubahan pasal 1, 34, dan 76. Pasal mengatur secara umum tujuan Otsus Papua.
Pasal 34 mengatur terkait pendapatan daerah di Papua. Serta pasal 76 mengatur tentang pemekaran wilayah.
Sedangkan pengubahan yang dilakukan di luar unsur pemerintah berjumlah 15 pasal. Yakni pasal 4 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah papua.
Lalu, pasal 5 mengatur unsur pemerintahan daerah di Papua, mulai dari provinsi hingga badan musyawarah kampung. Kemudian pasal 6 mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Dalam revisi ini, Panja Pansus revisi UU Otsus Papua dan pemerintah sepakat menambah satu pasal, yaitu 6a. Ketentuan tersebut mengatur tentang keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/kabupaten (DPRK).
Sedangkan pasal 7 mengatur kewenangan DPRP. Selanjutnya pasal 11 secara khusus mengatur tentang susunan pemerintahan provinsi (pemprov) di Papua.
Baca:
Pansus: Revisi UU Otsus Papua Jangan Berdasarkan Keinginan 'Jakarta'
Kemudian pasal 17 mengatur tentang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur di Papua. Sedangkan pasal 20 mengatur tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selanjutnya pasal 36 mengatur pengalokasian anggaran di masing-masing provinsi Papua. Yakni, 35 persen untuk pendidikan, 25 persen belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen pembangunan infrastruktur, dan 10 persen belanja bantuan dan pemberdayaan masyarakat adat.