Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Buruh Minta JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Faustinus Nua • 23 Februari 2022 21:16

Ia mengatakan dalam UU Cita Kerja masalah-masalah seperti outsourcing, pengupahan, dan lainnya menjadi sorotan publik. Komunikasi yang minim mengakibatkan regulasi baru ini menimbulkan banyak penolakan.
 
"Kondisi ini sebenarnya juga memengaruhi psikologi buruh ketika menghadapi Permen Nomor 2 Tahun 2022," ucap Soelistijono.
 
Wartawan Senior Saur Hutabarat memandang JHT sebagai tabungan. Artinya, bisa diambil kapan pun.

"Prinsip kebatinan bahwa orang berpandangan bahwa jaminan hari tua itu adalah tabungan sebenarnya itulah yang dicederai oleh keputusan Permen itu," ungkapnya.
 
Menurut Saur, tidak banyak rakyat Indonesia punya cukup tabungan atau dana cadangan bila sewaktu-waktu di-PHK. JHT menjadi opsi melewati masa sulit tersebut.
 
Baca: Menaker Revisi Aturan JHT
 
"Berapa banyak sih rakyat Indonesia yang memiliki dana cadangan, katakan lah enam bulan upah minimum atau tiga bulan upah minimum. Jangan-jangan satu bulan pun jutaan rakyat tidak punya," kata dia.
 
Saur menyebut tabungan di bawah Rp100 juta di Indonesia jumlahnya hanya 1,6 persen dari 386 juta rekening. Paling besar ialah tabungan dengan nominal di atas Rp100 juta, dan milik para elite.
 
"Jadi mereka yang begitu di PHK kehilangan pekerjaan seperti air sudah berada di hidung, tinggal tenggelam saja hidupnya," ujar Saur.
 
Ia menilai aturan terbaru soal JHT sebaiknya dicabut. Aturan itu bukan semata melawan putusan MK atas UU Cipta Kerja, tetapi juga menimbulkan kemarahan karena melawan suasana kebatinan rakyat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan