Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Buruh Minta JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Faustinus Nua • 23 Februari 2022 21:16
Jakarta: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu diminta dicabut.
 
"Juga kita minta dikembalikan ke Permen Nomor 19 Tahun 2015 karena ini sudah ada payung hukumnya," kata Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sabilar Rosyad, dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai melanggar putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat. Selama periode dua tahun, regulasi itu harus diperbaiki dan tidak boleh ada aturan turunan baru.

Menurut dia, para buruh menolak aturan baru itu karena semenjak putusan MK tentang UU 11 Tahun 2020, maka pemerintah tidak boleh mengeluarkan aturan turunan. Sementara itu, Permenaker terbaru merupakan turunan dari omnibus law.
 
Kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai tidak menjawab kebutuhan buruh. Sebab, kebijakan itu hanya berlaku bagi buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
"Padahal di lapangan perusahaaan menghindari kebijakan PHK agar tidak ada pesangon," jelas dia.
 
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pembagio mengatakan dari awal regulasi itu memang tidak lengkap. Perhitungan JKP sebagai pengganti JHT tidak sesuai dengan harapan banyak orang. Apalagi, sosialisasi dan komunikasi terkait aturan baru itu sangat kurang.
 
"Seharus ketika mengumumkan JHT, JKP itu disamakan sehingga masyarakat yang merasa dirugikan karena JHT tidak bisa diambil, ada caranya, plus kalau ada pesangon," jelas Agus.
 
Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
 
Dia mengingatkan pemerintah menelaah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan. Terlebih, aturan yang sensitif bagi banyak orang.
 
Editor Media Indonesia Soelistijono menekankan pada prinsipnya antara pemerintah dan pekerja mengaharapkan adanya unsur jaminan, rasa aman. Terbit lah aturan JHT dan JKP sebagai perlindungan bagi pekerja atau buruh Indonesia. Menurut dia, kisruh yang terjadi saat ini karena kurangnya komunikasi.
 
"Saya melihat komunikasi yang dilakukan pemerintah sangat minim karena kalau kita lihat dari studi kasus ini sebenarnya banyak penolakan di UU Cipta Kerja yaitu masalah PHK yang lebih longgar, pesangon, dan lainnya," kata Soelistijono.
 
 
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan dalam UU Cita…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan