"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 22 Februari 2022.
Ida menjelaskan setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan para pekerja dan buruh. Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja atau buruh yang terdampak pandemi ini," jelas dia.
Ida menjelaskan dalam arahannya Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News