Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

RUU Ciptaker Selesai Dibahas, Airlangga Apresiasi DPR

K. Yudha Wirakusuma • 04 Oktober 2020 19:36
Jakarta: Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Apresiasi disampaikan langsung Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
 
“Sekali lagi, kami mewakili pemerintah, bersama para menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Oktober 2020.
 
Ia berharap RUU Cipta Kerja bermanfaat besar mendorong pemulihan ekonomi nasional serta membawa Indonesia menuju negara adil, makmur, dan sejahtera. RUU Cipta Kerja, kata dia, menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat. 

Menurut dia, kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan demikian, akan ada suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.
 
“RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” tutur dia. 
 
Lewat omnibus law ini ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang (RDTR) dalam bentuk digital.
 
 

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut cakupan materi RUU Ciptaker memang luas. Semula mencakup 79 UU, tetapi dalam pembahasan cakupan menjadi 76 UU saja. Hal ini terjadi karena tujuh UU dikeluarkan serta ada empat UU yang ditambahkan. 
 
UU yang dikeluarkan meliputi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesuaian. 
 
Empat UU kemudian ditambah yakni UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 16 Tahun  2009, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan juncto UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah juncto UU Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
 
Baca: RUU Ciptaker Belum Tentu Pacu Investasi
 
Cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan; perlindungan dan pemberdayaan usaha mikor, kecil, dan menengan (UMKM) dan koperasi; serta ketenagakerjaan. Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan sanksi. 
 
“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” jelas Airlangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan