Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah

Pemerintah Diminta Buat Regulasi Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah

Anggi Tondi Martaon • 12 Januari 2022 13:12
Jakarta: Pemerintah diminta berinovasi mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pemilihan kepala daerah (pilkada) ditiadakan pada 2022 dan 2023. Salah satu inovasi yang ditawarkan yaitu membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah.
 
"Karena rentang waktu yang panjang (masa bertugas penjabat) itu dan ada kekosongan hukum maka dilakukan terobosan membuat regulasi terhadap hal ini," kata anggota Komisi II Guspardi Gaus saat dihubungi, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan. Sebab, masa bakti penjabat kepala daerah cukup lama, yakni, 2 tahun untuk tujuh provinsi dan 1 tahun untuk 27 provinsi.

Di sisi lain, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Dikhawatirkan, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat.
 
Baca: Pj Gubernur DKI Diharapkan Paham Permasalahan Ibu Kota
 
Menurut Guspardi, uji kepatutan dan kelayakan tersebut diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah. Sehingga, roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan. 
 
"Tidak selalu ada petunjuk dari Kemendagri. Dia bisa memberikan apresiasi, dia bisa melakukan inovasi, dia bisa mengambil kebijakan," ungkap legislator asal Sumatra Barat itu. 
 
Selain itu, uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan memastikan tidak ada kepentingan politik dalam menunjuk kepala daerah. Sehingga, penjabat bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dimanfaatkan partai politik.
 
"Artinya pemerintah dikelola secara profesional," sebut dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan