Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah

Pemerintah Diminta Buat Regulasi Uji Kelayakan Penjabat Kepala Daerah

Anggi Tondi Martaon • 12 Januari 2022 13:12
 

Proses Penunjukan Kepala Daerah Mencontoh KPU-Bawaslu


Dia menyampaikan proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan pemerintah dan DPR. Mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
 
Pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel). Nantinya, pemerintah menyerahkan beberapa nama ke DPR.
 
"Timsel memilih lima orang, lalu lima orang itu nanti DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan," ujar dia. 

Terkait syarat harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk posisi penjabat gubernur harus diisi eselon satu. Sedangkan penjabat bupati atau wali kota diisi ASN berstatus eselon dua.
 
"Pokoknya yang memiliki syarat diberikan ruang lalu ada seleksi (dilakukan) timsel," terang dia.
 
Selain itu, dia menegaskan proses seleksi harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti.
 
"Persyaratannya tetap yaitu orang yang berstatus eselon satu aktif, bukan pensiunan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan