Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Willy Aditya/Dok Pribadi.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Willy Aditya/Dok Pribadi.

RUU PKS Diyakini Segera Disahkan

Anggi Tondi Martaon • 18 Agustus 2021 20:14
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diyakini bakal segera disahkan. Keyakinan itu muncul, meski bakal beleid tersebut tak menjadi RUU yang fokus dibahas pada Tahun Sidang 2021-2022.
 
"RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam tahap penyelesaian," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Dia cukup menyayangkan hal tersebut. Padahal, RUU PKS dan sejumlah bakal beleid lainnya dinilai sangat urgen segera disahkan.

Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menduga hal itu terjadi karena buruknya komunikasi pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD). Sehingga, pimpinan DPR tak mengetahui progres pembahasan RUU PKS di Baleg.
 
"Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak update. Ini yang kita sesalkan," ungkap dia.
 
Baca: RUU PKS Belum Disahkan, Indonesia Dinilai Belum Merdeka Sepenuhnya
 
Tak hanya RUU PKS, pimpinan DPR disebut mengabaikan RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Padahal, kedua RUU ini sudah melewati tahap harmonisasi di Baleg. Pembahasan tak bisa dilanjutkan karena belum diparipurnakan sebagai inisiatif DPR.
 
"Itu dua undang-undang yang populis," ungkap Willy.
 
Dia cukup menyayangkan sikap pimpinan DPR tersebut. Dia mengaku sudah bersurat tiga kali mengingatkan pimpinan DPR untuk segera menindaklanjuti kedua RUU tersebut.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan