Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

RUU PKS Belum Disahkan, Indonesia Dinilai Belum Merdeka Sepenuhnya

Anggi Tondi Martaon • 18 Agustus 2021 18:08
Jakarta: Pengurus Besar Korps Putri Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Korpri PMII) menyayangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum kunjung disahkan. RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan kaum hawa dan kelompok rentan yang mengalami kekerasan seksual.
 
"Saat ini kita belum sepenuhnya merdeka karena payung hukum kekerasan bagaimana RUU PKS masih dipermainkan," kata Ketua PB Korpri PMII Maya Muizatil Lutfillah dalam diskusi Denpasar 12 bertemakan Tantangan Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Dia mengakui perempuan bukan satu-satunya kelompok yang rentan mengalami kekerasan seksual. Namun, kekerasan seksual paling banyak menimpa wanita.

"Posisi perempuan rentan mengalami kekerasan," ungkap dia.
 
Baca: NasDem Akan Mati-Matian Sahkan Revisi UU Kedokteran Hingga RUU PKS
 
Dia mendesak RUU PKS segera disahkan. Sebab, angka kekerasan seksual makin meningkat di tengah pandemi covid-19.
 
"Sebagai aktivis perempuan meminta para pemangku kebijakan segera mengesahkan RUU PKS ini. Tentu kita bisa melihat kekerasan perempuan, meskipun pandemi angkanya terus naik," ujar dia.
 
Pembahasan RUU PKS tengah memasuki penyusunan. Proses tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan