Marwan Jafar. Foto Dokumentasi Istimewa.
Marwan Jafar. Foto Dokumentasi Istimewa.

Marwan Jafar Minta RUU Perkoperasian Segera Direvisi

Juven Martua Sitompul • 04 September 2020 00:28
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar meminta Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi. Dia bahkan ingin RUU ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
 
Menurutnya, UU perkoperasian harus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi covid-19. Sehingga, koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis yang dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
 
"Sesegera mungkin revisi UU perkoperasian, segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang, masa pandemi dan pascapandemi ini UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meinta RUU perkoperasian harus menjadi Prolegnas prioritas," kata Marwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2020.

Marwan menilai sudah saatnya RUU perkoperasian segera disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Selain itu, kata Marwan, klaster anggaran Kementerian Koperasi dan UKM perlu ditingkatkan. Mengingat, di tengah pandemi covid-19 saat ini Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sorotan dan perbincangan yang menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat.
 
"Menaikkan klaster kementerian, jadi kementerian UKM ini kan klaster tiga, jadi gimana menjadi klaster dua, syukur-syukur bisa klaster satu, karena semua orang ngomong soal koperasi UKM, tetapi tidak dibarengi dengan perubahan struktur organisasi. Karena memang kementerian UKM ini dibutuhkan di tengah pandemi ini," kata Marwan.
 
Baca: Potensi Ancaman bila RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan