Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar meminta Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi. Dia bahkan ingin RUU ini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Menurutnya, UU perkoperasian harus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi covid-19. Sehingga, koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis yang dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
"Sesegera mungkin revisi UU perkoperasian, segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang, masa pandemi dan pascapandemi ini UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meinta RUU perkoperasian harus menjadi Prolegnas prioritas," kata Marwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2020.
Marwan menilai sudah saatnya RUU perkoperasian segera disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Selain itu, kata Marwan, klaster anggaran Kementerian Koperasi dan UKM perlu ditingkatkan. Mengingat, di tengah pandemi covid-19 saat ini Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sorotan dan perbincangan yang menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat.
"Menaikkan klaster kementerian, jadi kementerian UKM ini kan klaster tiga, jadi gimana menjadi klaster dua, syukur-syukur bisa klaster satu, karena semua orang ngomong soal koperasi UKM, tetapi tidak dibarengi dengan perubahan struktur organisasi. Karena memang kementerian UKM ini dibutuhkan di tengah pandemi ini," kata Marwan.
Baca: Potensi Ancaman bila RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan
Marwan juga menyinggung data perkoperasian dan UKM yang hingga saat ini masih berbelit-belit. Dia menyarankan kementerian koperasi UKM membentuk tim khusus untuk membuat data perkoperasian UKM menjadi satu pintu.
"Masa sih soal data dari dulu sampai sekarang, saya menyarankan kementerian perkoperasian UKM tidak berbelit-belit, maka kementerian perkoperasian harus membuat tim khusus untuk membuat satu pintu data perkoperasian UKM," ucap dia.
Marwan juga meminta peraturan-peraturan yang berbelit di dinas daerah harus dipangkas. Sebab, hal itu dinilai menyulitkan masyarakat di tengah pandemi saat ini.
"Ini kan semua orang ngomong soal koperasi UMKM, tapi kalau syaratnya berbelit tidak selesai, tidak artinya kalau peraturannya seperti ini, maka peraturannya harus dipangkas," kata dia.
Dia mencontohkan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang hanya memungut retribusi dari para anggota tanpa menjalankan tugas sebagai pendampingan.
"Jika ada koperasi yang bermasalah tapi pendampingannya tidak jelas, tidak konkret," tegas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu.
Marwan juga menyinggung data perkoperasian dan UKM yang hingga saat ini masih berbelit-belit. Dia menyarankan kementerian koperasi UKM membentuk tim khusus untuk membuat data perkoperasian UKM menjadi satu pintu.
"Masa sih soal data dari dulu sampai sekarang, saya menyarankan kementerian perkoperasian UKM tidak berbelit-belit, maka kementerian perkoperasian harus membuat tim khusus untuk membuat satu pintu data perkoperasian UKM," ucap dia.
Marwan juga meminta peraturan-peraturan yang berbelit di dinas daerah harus dipangkas. Sebab, hal itu dinilai menyulitkan masyarakat di tengah
pandemi saat ini.
"Ini kan semua orang ngomong soal koperasi UMKM, tapi kalau syaratnya berbelit tidak selesai, tidak artinya kalau peraturannya seperti ini, maka peraturannya harus dipangkas," kata dia.
Dia mencontohkan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang hanya memungut retribusi dari para anggota tanpa menjalankan tugas sebagai pendampingan.
"Jika ada koperasi yang bermasalah tapi pendampingannya tidak jelas, tidak konkret," tegas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)