Pemkot Jakut mengumpulkan 300 pelanggar IMB. Medcom.id/Yurike
Pemkot Jakut mengumpulkan 300 pelanggar IMB. Medcom.id/Yurike

Populer Nasional: Ratusan Pelanggar IMB di Jakut Hingga Pasal Penghinaan Presiden

Achmad Zulfikar Fazli • 07 November 2022 07:20
Jakarta: Sejumlah isu di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Kamis, 10 November 2022. Mulai dari maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Jakarta Utara (Jakut) hingga draf terbaru RKUHP soal pasal penghinaan presiden.

Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id:

  • Beri Efek Jera, Pemkot Jakut Kumpulkan 300 Pelanggar IMB

Pemerintah Kota Jakarta Utara mengumpulkan 300 pelanggar IMB. Mereka diminta mengikuti pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan 2022.
 
"Dari sekitar 300 orang pelanggar, hanya sekitar 10 orang yang dihadiri oleh perwakilan, artinya penyelenggara bangunan gedung ingin langsung memastikan yustisi berjalan sesuai dengan harapan kita," kata Sekretaris Kota Jakarta Utara, Abdul Khalit, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 9 November 2022.
 

Baca: Waduh! Pemprov DKI Jakarta Terima Aduan Terkait Penerbitan IMB


Menurut dia, kegiatan yustisi ini dapat memberi efek jera kepada masyarakat terkait dengan aturan pelanggaran IMB. Sekaligus, memberi edukasi terkait penegakan hukum dan regulasi terkait pendirian bangunan.
 
Selengkapnya baca di sini
  • Presiden Bertolak ke Kamboja Hadiri KTT ASEAN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Kamboja Rabu sore, 9 November 2022. Kepala Negara diagendakan mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang digelar pada 10-13 November 2022.
 
"Betul. Presiden akan ikuti KTT ASEAN," ujar Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Rabu, 9 Mei 2022.
 
Salah satu agenda dalam pertemuan internasional itu adalah transisi Ketua ASEAN dari Kamboja ke Indonesia. Indonesia akan menjadi Ketua ASEAN hingga akhir 2023.
 
Selengkapnya baca di sini
  • Draf Terbaru RKUHP Soal Pasal Penghinaan Presiden, Begini Penjelasannya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mereformulasi sejumlah pasal revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
 
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bentuk reformulasi pasal penghinaan presiden yaitu memasukkan penjelasan. Hal itu dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman penerapan pasal tersebut. 
 
"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.
 

Baca: Draf RKUHP Terbaru, Ancaman Pidana Menghina Presiden dan Wapres Berkurang 6 Bulan


Selengkapnya baca di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan