Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Utara mengumpulkan 300 pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Mereka diminta mengikuti pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan 2022.
"Dari sekitar 300 orang pelanggar, hanya sekitar 10 orang yang dihadiri oleh perwakilan, artinya penyelenggara bangunan gedung ingin langsung memastikan yustisi berjalan sesuai dengan harapan kita," kata Sekretaris Kota Jakarta Utara, Abdul Khalit, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 9 November 2022.
Menurut dia, kegiatan yustisi ini dapat memberi efek jera kepada masyarakat terkait dengan aturan pelanggaran IMB. Sekaligus, memberi edukasi terkait penegakan hukum dan regulasi terkait pendirian bangunan.
"Baik masalah zona sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2022 ataupun hal yang lain. Namun demikian tujuan utamanya adalah menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan di Jakarta Utara," kata Abdul Khalit.
Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Yogi Harjudanto mengatakan yustisi ini merupakan bagian dari proses penindakan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika melanggar IMB.
"Sebelumnya para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan surat bongkar sendiri (SPB). Pada tahun 2022 ini, pelanggar penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Utara mengumpulkan 300 pelanggar
izin mendirikan bangunan (IMB). Mereka diminta mengikuti pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan 2022.
"Dari sekitar 300 orang pelanggar, hanya sekitar 10 orang yang dihadiri oleh perwakilan, artinya penyelenggara bangunan gedung ingin langsung memastikan yustisi berjalan sesuai dengan harapan kita," kata Sekretaris Kota
Jakarta Utara, Abdul Khalit, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 9 November 2022.
Menurut dia, kegiatan yustisi ini dapat memberi efek jera kepada masyarakat terkait dengan aturan pelanggaran IMB. Sekaligus, memberi edukasi terkait penegakan hukum dan regulasi terkait pendirian bangunan.
"Baik masalah zona sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2022 ataupun hal yang lain. Namun demikian tujuan utamanya adalah menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan di Jakarta Utara," kata Abdul Khalit.
Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Jakarta Utara, Yogi Harjudanto mengatakan yustisi ini merupakan bagian dari proses penindakan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika melanggar IMB.
"Sebelumnya para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan surat bongkar sendiri (SPB). Pada tahun 2022 ini, pelanggar penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)