Ilustrasi bea materai - - Antara/Puspa Perwitasari
Ilustrasi bea materai - - Antara/Puspa Perwitasari

Kenaikan Harga Meterai Dinilai Membebani Masyarakat

Indriyani Astuti • 06 September 2020 06:39

Dia menyampaikan ketika seseorang berperkara di pengadilan, dokumen bermeterai juga dijadikan sebagai barang bukti. "Berapa banyak yang mengandalkan dokumen bermeterai dalam berperkara? Ini hanya kiat pemerintah untuk mendapatkan pendapatan dari rakyatnya," tegas Alvin.
 
Dia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dengan kebijakan baru tersebut. Pasalnya baru-baru ini, ada dua eks pejabat Kantor Pos Medan, Sumatra Utara, yang menjadi tersangka lantaran terjerat kasus korupsi penyalahgunaan sebanyak 349.000 meterai seharga Rp6 ribu. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp2.094.000.000.
 
"Kita juga tahu ada pejabat yang sekarang ini sedang diproses hukum karena korupsi meterai," terang Alvin.

Bava: Bea Meterai Dipatok Rp10 Ribu Mulai 2021
 
Menurut dia, kenaikan tarif bea meterai bagi orang yang berpendapatan besar kemungkinan tidak menjadi persoalan. Namun, tarif baru ini akan membebani masyarakat berpendapatan rendah yang memerlukan meterai dalam menjalankan urusannya.
 
Kenaikan tarif bea meterai diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan tarif bea meterai yang saat ini bernominal Rp3 ribu dan Rp6 ribu per lembar akan digabungkan menjadi satu tarif sebesar Rp10 ribu per lembar. Tarif baru rencananya diterapkan pada 1 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan