Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif bea meterai sebelumnya dipatok Rp3.000 dan Rp6.000 ribu dalam setiap mengurus dokumen.
"Jadi Rp10 ribu single tarif. Itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian, jadi ini kita melakukan penyesuaian," katanya usai rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Selain itu, dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemudian hal-hal berkaitan dengan penanganan bencana alam dan nonkomersial juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai.
"Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi covid ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Dan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp5 juta tidak menggunakan bea meterai. Ini sesuatu yang dianggap pemihakan," ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah berlaku sejak 35 tahun lalu. Namun, ketentuannya perlu direvisi demi mendukung percepatan dokumen digital.
"Dalam UU ini sejalan dengan makin berkembangnya teknologi, banyak dokumen dilakukan digital. Maka di dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut. Sehingga ada kesetaraan dan kepastian pada dokumen-dokumen yang sifatnya non kertas atau digital," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News