Ilustrasi bea materai - - Antara/Puspa Perwitasari
Ilustrasi bea materai - - Antara/Puspa Perwitasari

Kenaikan Harga Meterai Dinilai Membebani Masyarakat

Indriyani Astuti • 06 September 2020 06:39
Jakarta: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menilai kenaikan tarif bea meterai dari Rp6 ribu menjadi Rp10 ribu akan membebani masyarakat. Kenaikan tersebut dianggap sebagai kiat pemerintah mendapatkan uang dari rakyat.
 
"Pemerintah (pendapatan dari) pajak sudah banyak, kenapa masih harus mengurusi meterai lagi," ujar Alvin, Jakarta, Sabtu, 5 September 2020.
 
Alvin mengatakan masyarakat kerap menggunakan meterai untuk berbagai bentuk transaksi. Misalnya tanda terima pembayaran dan surat pernyataan ataupun surat kuasa.

"Misalnya akan membuat surat kuasa untuk seseorang menerima kartu kredit atas nama saya, harus pakai meterai," ucapnya.
 
Padahal, kata Alvin, dalam hukum sah atau tidaknya sebuah dokumen atau perjanjian bukan ditandai dari ada meterai atau tidak. Meterai hanya menjadi salah satu instrumen pendapatan negara. Sementara itu, negara telah menerima pendapatan dari pajak, antara lain pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan lain-lain.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan