Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). MI/M Irfan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). MI/M Irfan

Mendagri Atur Pajak Maksimum Kendaraan Listrik

Sri Yanti Nainggolan • 25 Agustus 2020 17:36
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru soal pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan tersebut berusaha mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik lewat pajak kendaraan listrik yang lebih ringan
 
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 merupakan aturan turunan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut menyatakan masing-masing daerah mengatur besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor.
 
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aturan baru yang ditekennya itu telah memasukkan dua pasal, yaitu besar pajak kendaraan bermotor listrik untuk orang/barang dan angkutan umum.

"Pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009," kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Sementara, pajak retribusi angkutan umum berbasis listrik boleh diambil daerah hanya 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. Aturan ini juga berlaku untuk pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang.
 
 

Pajak dan BBNKB untuk angkutan umum barang maksimal 25 persen dari pajak biasa. Tito menjelaskan tiga provinsi telah menerjemahkan kembali aturan UU Nomor 28 Tahun 2009 sejak Januari 2020.
 
DKI Jakarta menerapkan pajak 0 persen melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Jawa Barat 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen untuk motor, serta Bali 10 persen untuk kendaraan umum berbasis listrik.
 
"Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," simpul dia.
 
Kemendagri mendorong 31 provinsi lainnya segera mengeluarkan aturan pajak bagi kendaraan bermotor berbasis listrik. Dia akan mengeluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah terkait pajak kendaraan listrik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan