Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). MI/M Irfan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). MI/M Irfan

Mendagri Atur Pajak Maksimum Kendaraan Listrik

Sri Yanti Nainggolan • 25 Agustus 2020 17:36
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru soal pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan tersebut berusaha mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik lewat pajak kendaraan listrik yang lebih ringan
 
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 merupakan aturan turunan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut menyatakan masing-masing daerah mengatur besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor.
 
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut aturan baru yang ditekennya itu telah memasukkan dua pasal, yaitu besar pajak kendaraan bermotor listrik untuk orang/barang dan angkutan umum.

"Pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009," kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Sementara, pajak retribusi angkutan umum berbasis listrik boleh diambil daerah hanya 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. Aturan ini juga berlaku untuk pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang.
 
 
Halaman Selanjutnya
Pajak dan BBNKB untuk angkutan…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan