Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). MI/M Irfan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). MI/M Irfan

Mendagri Atur Pajak Maksimum Kendaraan Listrik

Sri Yanti Nainggolan • 25 Agustus 2020 17:36

Pajak dan BBNKB untuk angkutan umum barang maksimal 25 persen dari pajak biasa. Tito menjelaskan tiga provinsi telah menerjemahkan kembali aturan UU Nomor 28 Tahun 2009 sejak Januari 2020.
 
DKI Jakarta menerapkan pajak 0 persen melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Jawa Barat 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen untuk motor, serta Bali 10 persen untuk kendaraan umum berbasis listrik.
 
"Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," simpul dia.

Kemendagri mendorong 31 provinsi lainnya segera mengeluarkan aturan pajak bagi kendaraan bermotor berbasis listrik. Dia akan mengeluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah terkait pajak kendaraan listrik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan