Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

Dicopot, Ini Program yang Belum Sempat Dijalankan Arcandra

Annisa ayu artanti • 15 Agustus 2016 22:56
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar baru saja diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Joko Widodo. Masa jabatan Arcandra pun tak genap satu bulan.
 
Arcandra harus meninggalkan pos Kementerian ESDM lantaran dia mengantongi dua kewarganegaraan: Indonesia dan Amerika Serikat. Pria kelahiran Sumatera Barat ini juga belum sempat menjalankan lima program yang menjadi fokusnya selama menjabat Menteri ESDM. 
 
Pertama, dia ingin menurunkan biaya pengembangan Blok Abadi Masela yang rencanaya dilakukan melalui mekanisme kilang LNG darat (onshore). Kedua, Arcandra bakal melanjutkan kerja sama dengan Chevron Indonesia Company (Cico) untuk pengembangan wilayah kerja laut dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD).

"Masalah cost di Masela yang dulunya di onshore sekitar agak tinggi ya, alhamdulillah bisa kita kurangi sekarang dan signifikan kurangnya," ucap Arcandra beberapa waktu lalu.
 
Kemudian, dia juga berencana mengembangkan potensi cadangan gas di wilayah perairan Natuna. Keempat, lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga telah membicarakan langkah-langkah dalam menjaga kestabilan produksi Blok Mahakam.
 
Kelima, selain persoalan Migas, Arcandra juga ingin mewujudkan program listrik 35 ribu Megawatt (MW). "Ini perlu koordinasi yang baik dilingkungan ESDM dan PLN," tandasnya.
 
Menteri Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 19996.  Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Archandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten soal perminyakan.
 
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.
 
Istana bergerak. Hasilnya, Arcandra memang warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus  paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Archandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS. 
 
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan