Johan Budi di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/8/2016) malam.MTVN/Githa Farahdina
Johan Budi di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/8/2016) malam.MTVN/Githa Farahdina

Presiden Responsif Soal Menteri Arcandra

Githa Farahdina • 15 Agustus 2016 21:28
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo cepat menjawab polemik soal dua kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Presiden akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Arcandra.
 
"Itu artinya, Presiden responsif pada persoalan-persoalan yang muncul," kata Jubir Kepresidenan Johan Budi S.P. di Istana Presiden, Senin (15/8/2016) malam.
 
Menurut Johan, Presiden mendengarkan masukan dari berbagai pihak perihal status Menteri Arcandra. Keputusannya, ya itu tadi, Presiden mencopot dengan hormat Menteri Arcandra.

Menteri Arcandra diduga mengantongi dua kewarganegaraan: Indonesia dan Amerika Serikat. Tapi, tudingan itu sudah dibantahnya.
 
Arcandra memastikan, dirinya asli Minang, Sumatera Barat. Istrinya berasal dari Sumatera. Hanya, dia memang menempuh kuliah S2 dan S3 di negeri Paman Sam.
 
"Saya pergi ke AS pada 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia," jelas Arcandra.
 
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
 
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
 
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
 
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
 
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
 
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
 
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
 
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
 
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan